Polisi Tangkap 3 Pembunuh Mahasiswa Unitri asal NTT, 1 Pelaku Berusaha Kabur ke Timor Leste

3 pelaku pembunuhan Mahasiswa Unitri
Sumber :
  • Viva Malang

Malang, VIVA – 3 pelaku pembunuh Mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang, Krisnael Murri (23) mahasiswa asal Nusa Tenggara Timur berhasi ditangkap oleh Satreskrim Polres Malang

Polres Pasuruan Kota Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Lapas

Ketiga tersangka ini adalah, Jonio Fernandes alias Jofer (34 tahun), Remigius Mario Bere Seran alias Rendi (23 tahun) dan Yeremias Sigibertus Maya alias Yeri (30 tahun) semua berasal dari Nusa Tenggara Timur. 

"Setelah satu bulan penyelidikan, kami berhasil mengamankan 3 tersangka. Rendi berhasil kita amankan pada 1 Juli 2023. Dia kami amankan di wilayah Surabaya, karena para tersangka ini berdomisili di Surabaya," kata Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, Kamis, 27 Juli 2023. 

Cawabup Malang Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penggelapan SHM

Dalam kasus pengeroyokan hingga berujung meninggal dunia. Rendi diketahui sebagai provokator yang membuat pelaku lain terprovokasi hingga menghajar mendiang Krisnael Murri hingga tewas. Dia dianggap pemicu pertikaian. 

 "Rendi ini memiliki peran sebagai orang pertama yang meneriaki korban. Setelah itu ia melakukan pemukulan berkali-kali," ujar Wahyu.

Polisi Ringkus Pencuri dan Penadah Motor Curian Milik Petugas Kebersihan Jalan

Tersangka kedua yang ditangkap adalah, Yeri. Dia ditangkap di perbatasan Indonesia dan Timor Leste. Tepatnya di Kecamatan Kabolima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur pada 3 Juli 2023. Dia ditangkap saat diantar keluarga menuju perbatasan Indonesia dan Timor Leste. 

"Si Yeri ini akan melarikan diri ke luar negeri. Saat di perbatasan kami mencurigai ada mobil, ternyata di dalam mobil ada Yeri beserta keluarganya. Yeri ini juga memiliki peran melakukan pemukulan berkali-kali," tutur Wahyu. 

Sedangkan tersangka ketiga adalah Jofer. Dia ditangkap di tempat persembunyian di Maumere, NTT. Jofer adalah pelaku utama yang melakukan penusukan sebanyak 4 kali. Dia ditangkap berkat kerjasama antara Satreskrim Polres Malang dengan Polda NTT, bersama Polres Malaka, dan Polres Sika. 

"Kemudian pada 22 Juli 2023 di Kota Maumere NTT kami berhasil mengamankan tersangka utama Jofer. Ia memiliki peran melakukan penusukan sebanyak 4 kali," kata Wahyu. 

Akibat perbuatanya, Rendi dan Yerri dijerat dengan pasal 170 KUHP junto pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP. Kemudian untuk Jover dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama maksimal 15 tahun penjara