Kapolda Jatim Salut Kecepatan Pelayanan SIM Walk Thru dan Konfirmasi E-Tilang Polres Pasuruan
- Muhammad Rois
"Pengurusan perpanjangan dan pembuat baru, antreannya terpisah, untuk mencegah kerumunan. Pelayanan ini diterapkan mulai Agustus 2022 dan dilakukan percobaan dahulu hampir 1 tahun, dengan terus memperbaiki beberapa kekurangan. Memasuki Juli 2023 ini baru di launching," tutur Yudhi Anugrah Putra.
Pelayanan konfirmasi e-tilang pun juga dibuat simpel. Sehingga pelanggar hanya cukup men-scan kode QR dan seketika proses konfirmasi tilang berjalan.
Di satu sisi, Nia Pujiati, pemohon perpanjangan SIM C asal Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, mengaku hanya butuh 5 menit untuk menyelesaikan tahapan perpanjangan sampai pencetakan SIM di SIM Walk Thru.
"Cepet mas. kira-kira cuman 5 menit selesai. Bayar pajak SIM C nya Rp.75 ribu, sama seperti yang tertera di pengumuman," kata Nia Pujiati.