Kapolda Jatim Salut Kecepatan Pelayanan SIM Walk Thru dan Konfirmasi E-Tilang Polres Pasuruan
- Muhammad Rois
Pasuruan, VIVA - Kapolda Jatim, Irjen Polisi Toni Harmanto mengapresiasi inovasi pelayanan cepat Satlantas Polres Pasuruan bernama SIM Walk Thru. Inovasi ini dicetuskan Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi bersama Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Yudhi Anugrah Putra, pada Rabu, 12 Juli 2023.
Kapolda Jatim, Irjen Polisi Toni Harmanto mengatakan jika pelayanan SIM Walk Thru milik Satlantas Polres Pasuruan ini menjadi terobosan pelayanan pertama di Indonesia.
"Ini ada terobosan yang saya katakan luar biasa ya, ada SIM Walk Thru yang pertama kali di Indonesia. Tujuannya mempermudah kemudian mempercepat proses untuk perpanjangan SIM," kata Toni Harmanto.
Toni Harmanto memberi acungan jempol atas pelayanan konfirmasi tilang Satlantas Polres Pasuruan yang dilaksanakan berbasis teknologi ini.
Sebagai pucuk pimpinan kepolisian di Jawa Timur, ia mengaku selalu mengajarkan kepada seluruh jajaran kepolisian di Jawa Timur, untuk bekerja dengan teknologi.
Sebab, untuk memberikan satu kemudahan, kecepatan dan kemurahan dalam proses kegiatan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, perlu dilakukan dengan sentuhan teknologi.
"Kita tahu isu masalah perpanjangan SIM ini masih juga terus bergulir, makanya dengan terobosan yang dilakukan jajaran Polres Pasuruan seperti ini. Jadi, dua hal ini (perpanjangan SIM dan Konfirmasi Tilang) yang kemudian perlu kita lakukan dan barangkali menjadi satu langkah yang akan dimasifkan di Jawa Timur, terima kasih Polres Pasuruan dan seluruh jajaran Forkopimda yang lain," ucap Toni.
Sementara, Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menerangkan jika terobosan pelayanan SIM Walk Thru ini bisa mempersingkat waktu antrean dengan berjalan kaki. Pengguna juga cukup memindai QR-code yang tersedia di area pelayanan untuk mengisi eleltronik formulir SIM.
"Perpanjangan SIM hanya perlu waktu 10 menit dan anti calo. Selain itu tersedia foto copy gratis dan kopi gratis untuk pemohon," kata Bayu Pratama Gubunagi.
Secara teknis, dijelaskan oleh Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugrah Putra, membeberkan jika para pemohon yang sudah membawa kelengkapan berkas dokumen persyaratan, langsung datang ke kantor pelayanan SIM Walk Thru di area belakang Mapolres Pasuruan.
Kemudian melakukan scan QR-code dan mengisi e-from melalui handphone pemohon di area waiting room.
Setelah itu, pemohon berjalan menuju loket BRI untuk membayar PNBP, berlanjut menuju loket identifikasi untuk perekaman sidik jari, tanda tangan dan foto. Terakhir, pemohon bisa langsung menuju loket disebelahnya untuk mengambil SIM yang sudah dicetak.
"Pengurusan perpanjangan dan pembuat baru, antreannya terpisah, untuk mencegah kerumunan. Pelayanan ini diterapkan mulai Agustus 2022 dan dilakukan percobaan dahulu hampir 1 tahun, dengan terus memperbaiki beberapa kekurangan. Memasuki Juli 2023 ini baru di launching," tutur Yudhi Anugrah Putra.
Pelayanan konfirmasi e-tilang pun juga dibuat simpel. Sehingga pelanggar hanya cukup men-scan kode QR dan seketika proses konfirmasi tilang berjalan.
Di satu sisi, Nia Pujiati, pemohon perpanjangan SIM C asal Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, mengaku hanya butuh 5 menit untuk menyelesaikan tahapan perpanjangan sampai pencetakan SIM di SIM Walk Thru.
"Cepet mas. kira-kira cuman 5 menit selesai. Bayar pajak SIM C nya Rp.75 ribu, sama seperti yang tertera di pengumuman," kata Nia Pujiati.