Sidang Perdana di PN Jombang, Mantan Peneliti BRIN Didakwa Dua Pasal UU ITE

Suasana sidang di PN Jombang.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA Andi Pangerang Hasanuddin (29 tahun) mantan peneliti BRIN yang menjadi terdakwa atas kasus ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah di media sosial Facebook, akhirnya menjalani sidang perdana di PN Jombang, pada Rabu, 12 Juli 2023.

Puluhan Karya Seniman Ditampilkan dalam Kolaborasi Pameran Mangun Karsa

Dalam sidang perdana yang dipimpin ketua PN Jombang, Bambang Setiawan, di ruang sidang Kusuma Admaja, Andi Pangerang didakwa dua pasal undang-undang ITE. Sidang digelar secara online. 

Jaksa penuntut umum Aldi Demas A, mengatakan, terdakwa dikenakan dua dakwaan Pasalnya 45A ayat (2), Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Buntut Dugaan Keterlibatan Pendamping Desa di Pilbup Jombang, Bawaslu Undang OPD

Dan yang kedua pasal 45B Jo, pasal 29 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Yang pertama itu, dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata Aldi.

Beredar Informasi Pengobatan Ibu Ida Dayak Di PSBR Jombang, Polisi : Itu Hoax

"Dan unsur yang kedua adalah, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," ujar Aldi.

Atas dua dakwaan pasal tersebut, Andi Pangerang Hasanuddin terancam hukuman paling lama, 6 tahun dan 4 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title