Maling Spesialis Bobol Rumah di Pasuruan Dibekuk Polisi
- Vivanews
"Modus yang digunakan, mereka mencongkel jendela samping rumah atau samping toko milik korban dengan alat linggis. Hasil penjualan barang curian itu kemudian dibagi rata oleh kedua tersangka," ujarnya.
Farouk mengatakan jika perkara ini terbongkar saat petugas yang melakukan lidik, berhasil menangkap seorang tersangka penadah barang curian. Dia adalah Karim (42 tahun), warga Dusun Madurejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Dari hasil interogasi itu, ia mengaku membeli handphone curian dari kedua tersangka. Sehingga, polisi pun langsung membekuk tersangka Ferdi dan Jumadi di rumah masing-masing, pada Selasa, 4 Juni 2023 kemarin. Polisi juga mengamankan barang bukti linggis dan obeng.
Akibat perbuatanya Ferdi dan Jumadi dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun. Sementara tersangka Karim dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
"Para tersangka yang kami amankan bukan residivis," tuturnya.