Maling Spesialis Bobol Rumah di Pasuruan Dibekuk Polisi
- Vivanews
Pasuruan, VIVA – Satreskrim Polres Pasuruan membekuk dua tersangka spesialis pembobol rumah warga dan toko klontong di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Dua tersangka itu bernama Jumadi (32), warga Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Ferdi (19), warga Dusun Curahwulu, Desa Mojotengah, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
"Tersangka kami bekuk, karena melakukan aksi pembobolan toko dan rumah milik warga," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, Jumat, 7 Juli 2023.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku melakukan pembobolan di 5 TKP sejak Juli 2022 sampai Maret 2023. Dari 5 total TKP itu, 3 TKP berada di kawasan Custer Rosewood, Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, pada Juli 2022 lalu. Mereka mencuri 1 unit TV LCD LG 32 inch milik korban I Gusti Ayu Suswantini.
TKP kedua, para tersangka mencuri TV LCD Panasonic 60 inch, milik korban Gideon Yanuar. Keesokan harinya di rumah Tetty Maria, kedua tersangka mencuri dua unit TV LCD Panasonic 32 inch.
Untuk di TKP pencurian ke 4, kedua tersangka menyasar rumah milik Eli Gunawan di Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan. Dari rumah itu mereka mencuri 2 unit TV LCD LG dan mesin pemotong rumput.
Sementara di TKP ke 5 pada Maret 2023, kedua tersangka membobol toko klontong milik Akhmad Sultoni warga Kelurahan Leduk, Kecamatan Prigen. Barang-barang yang dicuri antara lain 1 handphone, uang Rp1,5 juta dan berbagai jenis rokok.
"Modus yang digunakan, mereka mencongkel jendela samping rumah atau samping toko milik korban dengan alat linggis. Hasil penjualan barang curian itu kemudian dibagi rata oleh kedua tersangka," ujarnya.
Farouk mengatakan jika perkara ini terbongkar saat petugas yang melakukan lidik, berhasil menangkap seorang tersangka penadah barang curian. Dia adalah Karim (42 tahun), warga Dusun Madurejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Dari hasil interogasi itu, ia mengaku membeli handphone curian dari kedua tersangka. Sehingga, polisi pun langsung membekuk tersangka Ferdi dan Jumadi di rumah masing-masing, pada Selasa, 4 Juni 2023 kemarin. Polisi juga mengamankan barang bukti linggis dan obeng.
Akibat perbuatanya Ferdi dan Jumadi dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun. Sementara tersangka Karim dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
"Para tersangka yang kami amankan bukan residivis," tuturnya.