Melalui kuasa hukumnya, Andri Rohmad, mengatakan sebelum persoalan menantu dan mertua ini masuk ke ranah hukum. Pihaknya menjelaskan secara gamblang duduk persoalannya.
Koordinator gabungan aktivis Lujeng Sudarto mengatakan sesuai putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya 2020 lalu memvonis mantan Ketua PSSI Askot Kota Pasuruan.
Nizar menuturkan, laporan soal penyerobotan dan pengerusakan tanah dilakukan pada September 2022 lalu. Januari 2023 berkas kasus ini sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri
Agus mengatakan tersangka ditangkap pada Senin, 3 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 WIB kemarin. Polisi yang sudah mengintai gerak-gerik Suyuti, kemudian langsung menangkap
Amin dinyatakan bebas karena terbukti mengalami gangguan jiwa sehingga perbuatannya tak bisa dipertanggungjawabkan sesuai putusan Pengadilan Nomor: 70/Pid.B/2023/PN Malan
Di tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 500 gram atau setengah kilogram. Ganja hampir 1 kilogram atau seberat 921,84 gram. Serta inex seberat 7,26 gram.