Aktivis Anti Korupsi Desak Usut Tuntas Kasus Korupsi PSSI Kota Pasuruan
- Mochamad Rois / Pasuruan
Pasuruan, VIVA – Sejumlah aktivis anti korupsi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan. Mereka mempertanyakan, progres kelanjutan penanganan kasus korupsi hibah PSSI Askot Kota Pasuruan tahun 2015, Kamis, 6 Juli 2023.
Koordinator gabungan aktivis Lujeng Sudarto mengatakan sesuai putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya 2020 lalu memvonis mantan Ketua PSSI Askot Kota Pasuruan, Edy Heri Respati dengan hukuman 6 tahun kurungan penjara. Denda Rp200 juta, serta mengembalikan uang kerugian negara dalam korupsi tersebut senilai Rp1,8 miliar.
Lujeng mengatakan, dalam putusan majelis hakim juga memerintahkan untuk menindaklanjuti keterlibatan seseorang berinisial IM. Massa memandang IM harus dijadikan tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut.
"Mengutip keterangan Humas PN Tipikor Surabaya. Majelis hakim telah membuat surat penetapan untuk menaikkan status IM, dari saksi menjadi tersangka," ujar Lujeng Sudarto.
Menanggapi hal tersebut Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, mengatakan sampai saat ini pihak Kejari tidak menerima surat tertulis dari PN Tipikor terkait perintah tersebut.
Wahyu menerangkan jika perkara tersebut yang menangani adalah penyidik Polda Jatim. Jika Kejari mendapat pelimpahan berkas dari penyidik Polda Jatim, pihaknya pun siap melanjutkan pemberkasan kasus korupsi itu ke tahap dua.
"Surat penetapan majelis hakim untuk meningkatkan status saksi sebagai tersangka, kami tidak pernah menerimanya. Sehingga yang berwenang menetapkan status tersangka baru adalah penyidik Polda Jatim," terang Wahyu saat menerima audensi dengan gabungan aktivis.