Pekan Depan, Berkas Peneliti BRIN Dilimpahkan ke PN Jombang
- Elok Apriyanto / Jombang
"Barang bukti yang diserahkan itu, lebih kepada IT nya ya. Ada juga flashdisk dan handphone milik AP," ujarnya.
Pihaknya menyebut, dalam berkas perkara BP/26 N/RES 1.1.1/2023/Dirtipidsaber , tersangka AP Hasanuddin dianggap telah melanggar pasal tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Dan atau ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam aturan yang berlaku.
"AP ini dikenakan pasal 45A ayat (2), Jo pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B Jo, pasal 29 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ujaran kebencian yang menjerat Andi Pangerang Hasanuddin (30) peneliti BRIN, terhadap kelompok Muhammadiyah, kini memasuki babak baru.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik dari direktorat tindak pidana saiber Bareskrim Polri.
Kini, perkara ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah melalui Facebook tersebut, memasuki tahap II.