Bea Cukai dan Pemkab Pasuruan Musnahkan Jutaan Rokok dan Tembakau Iris Ilegal

Bea Cukai dan Pemkab Pasuruan Musnahkan rokok ilegal
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

Di satu sisi, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf (Gus Irsyad) mengatakan jika penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Pasuruan meningkat setiap tahunnya. Dari tahun 2022 DBHCHT yang diterima senilai Rp365 miliar, kini di tahun 2023 DBHCHT meningkat menjadi Rp380 miliar.

Komitmen Kejaksaan Pasuruan Cegah Terulangnya Kasus Guru Supriyani

Dari dana DBHCHT sebanyak itu, dikatakan Gus Irsyad akan difokuskan untuk program kesehatan senilai Rp240 miliar, program kesejahteraan rakyat senilai Rp90 miliar dan program pembangunan daerah teralokasi senilai Rp50 miliar.

"Selain pembangunan jalan, nantinya DBHCHT ini akan digunakan untuk pelatihan mantan pegawai rokok. Dan saat ini peraturan penggunaan DBHCHT sedikit fleksibel sehingga fokus untuk prioritas kebutuhan daerah," tutur Gus Irsyad. 

Ini Prioritas Pembangunan Dalam Raperda APBD 2025 Kota Batu