Program Redistribusi Tanah ATR/BPN di Pasuruan Dikorupsi Kades dan Ketua Panitia

Kejari Kabupaten Pasuruan tangkap Kades terkait korupsi redistribusi
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

Malang – Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Pasuruan beserta Ketua Panitia Penyelenggara Redistribusi Tanah ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Mereka ditangkap akibat dugaan tindak pidana korupsi pemungutan redistribusi tanah, pada Kamis, 8 Juni 2023. 

Berpotensi Diusung Partai Besar, Kades di Jombang Fix Direkom PKB jadi Bacabup

Kedua tersangka itu adalah Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Jatmiko (57 tahun) dan Ketua Panitia Penyelenggara Redistribusi Tanah, Cariadi (50 tahun).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya mengatakan setidaknya ada 250 orang yang mengaku menjadi korban dalam dugaan kasus korupsi program pemerintah pusat. Sesuai aturan harusnya redistribusi gratis sampai ke tangan pemilik hak tanah.

Di Momen Hatkitnas, Pj Wali Kota Malang : Kita Dukung Indonesia Emas

"Program ini sebenarnya gratis milik pemerintah pusat, namun faktanya dilapangan pelaku Cariadi ini memungut biaya untuk retribusi. Jadi ada kerugian sekitar Rp1,3 milyar dengan jumlah korban sebanyak 250 orang," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya. 

Adapun modus pemungutan yang dilakukan, setiap warga penerima sertifikat redistribusi tanah dari Kementerian ATR BPN dengan dimintai uang Rp2.400 setiap meternya oleh para tersangka.

Dukung Pelajaran Bahasa Jawa, Pemkot Batu Luncurkan Buku

Dari pungutan senilai tersebut, setiap korban pun mengeluarkan uang bervariatif, sesuai total luasan lahan yang diterima para korban. Agung menyebut ada korban yang persertifikat ditarik sekitar Rp500 ribu hingga Rp60 juta.

"Jika ditotal nantinya tersangka bisa memperoleh sekitar uang sekitar Rp2,8 milyar," ujarnya.

Kejari Kabupaten Pasuruan mengungkapkan hasil pemeriksaan, para korban rela mencicil setiap bulan untuk melunasi biaya pungutan yang dipatok oleh para tersangka. Padahal hak tanah ini seharusnya dimiliki secara gratis oleh mereka.

Namun di satu sisi dari hasil temuan kejaksaan, khusus untuk tanah milik anak dan istri kepala desa yang diperoleh dari program redistribusi tanah itu tidak dipungut uang oleh panitia.

"Kami menyita satu unit mobil Suzuki Ertiga dalam kasus ini karena diduga mobil tersebut dibeli dengan hasil uang pungutan dari program retribusi tanah," tuturnya.

Selain itu dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini, Kejari Kabupaten Pasuruan menerapkan pasar berlapis untuk kedua tersangka. Yakni Pasal 12 huruf A jo pasal 18 tindak pidana korupsi dan subsider pasal 12 huruf E dan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 99 yang dirubah No 20 tahun 2021.

"Penahanan ini dilakukan selama 20 hari kedepan, untuk meminimalisir hilangnya barang bukti. Untuk masing-masing perannya nanti akan kami sampaikan terpisah. Tapi tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lainnya," katanya.