Pria Pembunuh Calon Pengantin di Kota Malang Ternyata Sudah Punya Anak dan Istri

RF menyerahkan diri ke Polresta Malang Kota
Sumber :
  • Viva Malang

"Pisau diambil di kafe dan sudah dibawa berada dalam penguasaan tersangka saat terjadi perkelahian. Berarti memang direncanakan, karena sudah dibawa," kata perwira yang akrab disapa Buher itu.

Mantan Wabup Pasuruan Diantar Para Ulama Daftar Cabup ke Kantor DPC PKB

Menurut dia, berbeda jika pelaku menemukan senjata tajam atau sajam di lokasi kejadian. "Jadi ketemu korban sudah membawa sebilah pisau yang diambil di kafe. Panjangnya 30 centimeter," ujarnya.

Buher menuturkan, berdasarkan keterangan tersangka dan proses penyidikan mengarah kepada pasal 340 KUHP subsider 338 tentang pembunuhan berencana.

Aksi Buruh Di Kota Malang Juga Suarakan Tragedi Kanjuruhan

"Ancaman hukuman, pidana mati atau penjara seumur hidup selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tutur Buher.