Terbukti Direncanakan, Pria Pembunuh Calon Pengantin di Malang Terancam Hukuman Mati
- Viva Malang
Malang – Polresta Malang Kota mengamankan RF (24 tahun) tersangka pembunuh Aji Wahyu Nurcahyo (24 tahun). Dia menyerahkan diri ke polisi pada Sabtu, 3 Juni 2023 usai menjadi buron selama 2 hari.
Aji sebelumnya diajak duel dan ditikam oleh RF di Jembatan Araya, Kota Malang pada Kamis, 1 Juni 2023 dinihari. Motif asmara melatarbelakangi RF nekat menikam Aji hingga tewas. Mendiang Aji adalah calon suami dari mantan pacar RF.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa tersangka terbukti sengaja merencanakan pembunuhan ini. Kepada penyidik polisi dia mengakui sengaja membawa pisau dari sebuah kafe untuk berduel dengan korban.
"Pisau diambil di kafe dan sudah dibawa berada dalam penguasaan tersangka saat terjadi perkelahian. Berarti memang direncanakan, karena sudah dibawa," kata perwira yang akrab disapa Buher ini.
"Kecuali, dia menemukan (Sajam) di TKP, bukan dibawa, kan tidak direncanakan. Jadi ketemu korban sudah membawa sebilah pisau yang diambil di kafe. Panjangnya 30 centimeter," tambahnya.
Buher menuturkan, berdasarkan keterangan tersangka dan proses penyidikan mengarah kepada pasal 340 KUHP subsider 338 tentang pembunuhan berencana. Polisi tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain. Sampai saat ini sudah 5 saksi yang diperiksa polisi.
"Teman pelaku kami ambil keterangan, saat ini statusnya saksi. Kami akan perdalam apa ada keterlibatan dalam tragedi Kamis malam itu. Kalau ada keterlibatan kami akan naikkan saksi menjadi tersangka. Ada 5 orang yang kami ambil keterangan," ujar Buher.