Polisi Cari Aliran Uang Robot Trading ATG Wahyu Kenzo
Kamis, 30 Maret 2023 - 19:04 WIB
Sumber :
- Viva Malang
Kini Wahyu Kenzo telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372.
Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.