Tersangka Raymond Raup Rp10 Miliar dari Member Robot Trading ATG Wahyu Kenzo

Polresta Malang Kota tetapkan RE sebagai tersangka
Sumber :
  • Viva Malang

MalangTersangka baru robot trading Auto Trade Gold (ATG) adalah Raymond Enovan alias RE. Dia menjadi tersangka menyusul Wahyu Kenzo yang sudah ditetapkan terlebih dahulu. RE ditunjukan ke publik oleh Polresta Malang Kota, pada Kamis, 16 Maret 2023. 

Lutfil Hakim: PWI Malang Raya Harus Ikut Serta Memajukan Pembangunan di 3 Daerah

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, bahwa RE menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik polisi sejak 11 Maret lalu. Setelah terbukti terlibat dalan jaringan robot trading ATG dia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

"Peran RE selain sebagai salah satu tim dari ATG. Dia berposisi sebagai founder atau satu klik di bawah tersangka WK (Wahyu Kenzo). Tugasnya ini untuk merekrut member atau mencari jaringan dan mendapatkan keuntungan," kata perwira yang akrab disapa Buher ini.

PWI Dianggap Mampu Tarik Investor Untuk Pembangunan di Malang Raya

Raymond selama dua tahun menjadi founder telah meraup keuntungan sebesar Rp10 miliar. Keuntungan didapat ketika member melakukan up line robot trading baik menang ataupun kalah. Di Indonesia sendiri terdapat 15 founder dan di Jawa Timur ada 4 founder ATG dibawah kendali Wahyu Kenzo.

"Dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 rupiah dari setiap transaksi, dari setiap kali member online dan melakukan deposit. Untuk wilayah Malang ada 2 (founder). Founder di setiap wilayah ini mencari jaringan down line ke bawah," ujar Buher. 

Lathifah Shohib Ikuti Pembekalan Bacakada, Sinyal Maju Pilbup Malang Semakin Kuat

Dari Raymond, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat untuk mengoperasionalkan robot trading ATG. Yakni, sebuah handphone dan laptop. 

"Laptop ini kami lakukan analisa termasuk kami juga untuk pengembangan aset yang bersangkutan selama dua tahun mulai dari deposit WD dan keuntungan yang diperoleh sebesar Rp10 miliar," ujar Buher. 

Akibat perbuatannya, Raymond dijerat Pasal 65 (2) ayat Jo Pasal 115 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 24 ayat (1) Jo Pasal 106 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2007 tentang informasi dan transaksi elektronik serta Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 3 dan 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.