Peran A di Kasus Mario Dandy Aniaya David Anak Pengurus GP Ansor

Kuasa Hukum saksi A, Mangatta Toding Allo
Sumber :
  • Istimewa

A kala itu yang tengah dijemput sepulang sekolah oleh Mario Dandy ingin mengambil kartu pelajar yang ada pada David. Mangatta menegaskan bahwa A pun telah melarang Mario Dandy untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan kepada David.

Grebeg Kupat Tumpeng Syawalan Tetap Meriah Meski Hujan Gerimis

"Jadi memang murni mengambil kartu dan ada barang lain yang mau diambil dari saksi anak ini," tuturnya. 

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas kejadian viral anaknya yaitu, Mario Dandy Satrio yang melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor. 

Serambi MyPertamina Primadona Layanan Bagi Pemudik di Jatim

Adapun anak pengurus GP Ansor yang dianiaya oleh Mario itu menjalani perawatan di ICU hingga mengalami koma. Akibat dari aksi Mario itu, kini dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

"Saya Rafael Alun Trisambodo orang tua dari Mario Dendy dengan ini menyampaikan permintaan Maaf kepada Mas David dan keluarga besar Bapak Jonatan, keluarga besar PBNU, dan keluarga besar GP Ansor. Dikarenakan perbuatan putra saya telah menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam," kata Rafael lewat video keterangan Kamis, 23 Februari 2023.

Hari ke 3 Pencarian, Jasad Anton Ditemukan Tim SAR Mengapung Di Pinggir Sungai Brantas

Rafael mengatakan, atas permasalahan yang dilakukan oleh anaknya merupakan permasalahan pribadi. Dia juga menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada.

"Saya selalu mendoakan kesembuhan Mas David, dan dalam kesempatan ini saya juga ingin menegaskan bahwa hal ini merupakan masalah pribadi keluarga kami. Dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title