Butuh Biaya Menikah, Sepasang Kekasih di Kabupaten Pasuruan Nekat Mencuri Motor

Sepasang kekasih di Pasuruan ditangkap polisi karena mencuri motor.
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

Pasuruan, VIVA – Sepasang kekasih di Kabupaten Pasuruan nekat mencuri motor di parkiran minimarket di Jalan Ikan Paus, Kecamatan Bangil. Mereka adalah Agus Andriyanto (29 tahun) warga Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Siti Masrurotul Azizi (23 tahun) warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Pawai Budaya Kota Malang, Wahyu Hidayat Diserbu Emak-emak Diajak Selfie

Usut punya usut mereka nekat mencuri motor karena butuh biaya untuk menikah. Pasangan yang sudah menjalin asmara sejak 5 bulan terakhir ini mengaku hasil curian motor digunakan untuk biaya nikah dan kebutuhan sehari-hari. 

"Kedua tersangka ini merupakan pasangan kekasih yang sudah pacaran 5 bulan. Motifnya ekonomi, juga untuk biaya pernikahan mereka," kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

PDI Perjuangan Kota Batu Resmi Buka Pendaftaran Bacalon Wali Kota dan Wakil

Bayu mengungkapkan, aksi pencurian motor dilakukan pada Kamis, 18 Januari 2024 sekira pukul 23.15 WIB di parkiran Alfamidi termasuk Jalan Ikan Paus, Kabupaten Pasuruan.

Saat itu, korban yang bernama Jenastia Sari (48 tahun) memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam kuning Nopol N-6469-TAE di parkiran. Korban kemudian masuk ke Alfamidi untuk mengambil uang ke mesin ATM.

Pemotor Tewas Terlindas Truk Tronton di Mergosono Kota Malang

Di satu sisi, kedua tersangka yang datang ke parkiran Alfamidi langsung melakukan aksi pencurian motor korban dengan menggunakan kunci T.

Tersangka M Agus Andriyanto berperan sebagai eksekutor, sementata tersangka Siti Masrurotul Azizi berperan mengawasi lokasi.

Halaman Selanjutnya
img_title