Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Sidang Vonis Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.

Cek-cok Soal Video, Tukang Potong Rambut di Jombang Bunuh Karyawan Toko Ritel

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.