Mantan Kabareskrim Anggap Kasus Ferdy Sambo Tidak Adil Bagi Eliezer

Mantan Kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Sementara itu, JPU telah menjatuhi tuntutan hukuman kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E selama 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E disebut sebagai eksekutor tewasnya Brigadir J.

Semakin Jauh Dari Zona Degradasi, Arema FC Tetap Gaspol

Dalam menyusun tuntutan terhadap Bharada E ini, jaksa penuntut mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai Bharada E merupakan eksekutor tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa dalam bacakan amar tuntutan di PN Jakarta Selatan pada Rabu 18 Januari 2023.

Kalahkan Korea Selatan U23, Erick Thohir Bangga Indonesia U23 Lolos Semifinal Piala Asia U23 2024

Tak hanya itu, Bharada E pun dinilai telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J. 

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," tegas jaksa.

Segini Gaji Petugas PPK pada Pilkada 2024 Jombang

Diketahui, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.

Halaman Selanjutnya
img_title