Ini Sosok Jendral Bintang 2 Polri Yang Bawa Sambo ke Mako Brimob

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Malang –  Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mengatakan skenario licik kematian Brigadir Nofriansyah Yosua dibongkar oleh Bharada Richard Eliezer alias Bharada E karena telah mengubah keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Informasi ini didapat dari Kadiv TIK Polri, Irjen Slamet Uliandi.

Viral Pemuda di Jombang Ditelanjangi di Hotel Usai Kedapatan Sekamar dengan Istri Orang

Dikutip dari VIVA.co.id Sambo menjelaskan, dirinya tahu skenario liciknya dibongkar Bharada E pada 5 Agustus 2022. Bharada E telah blak-blakan bahwa Brigadir J tewas bukan karena baku tembak dengannya. 

"Jadi di tanggal 5 Agustus, saya ditelpon rekan saya pejabat utama di Mabes Polri, menyampaikan 'Bro, ini Richard merubah keterangan'," ujar Sambo dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Kamis 5 Januari 2023 malam.

Moch Karis Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Malang Lewat PDI Perjuangan

"Siapa tadi yang memberitahu saudara?," tanya Ketua Majelis Hakim, Akhmad Suhel.

"Bintang dua di Mabes Polri," jawab Ferdy Sambo.

DPUPR Kota Batu Bakal Bangun Trotoar Glow in The Dark

"Namanya?," timpal Suhel.

"Kadiv TIK Irjen Slamet," ujar Sambo.

Irjen Slamet menjelaskan pada Sambo, bahwa Bharada E sempat dipanggil oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Saat itu Bharada E mengungkapkan bahwa Brigadir J tewas bukan karena adu tembak dengan Bharada E. Melainkan, tewas karena ditembak oleh atasannya.

Setelah mendapat informasi itu, Sambo langsung kaget dan mengatakan bahwa dirinya tak akan datang ke Mabes Polri sebelum melihat BAP Bharada E.

"(Irjen Slamet bilang ke saya) 'ini Richard mengubah keterangan, saya bilang 'ubah keterangan apa?'. (Slamet bilang) 'dia sudah membuat pernyataan dan dipanggil pimpinan Polri, di timsus bahwa senjata dia kamu ambil dan kemudian kamu yang nembak semua Yosua'. Saya kaget 'kok bisa kaya gitu'," ujar Sambo.

"Saya bilang, 'saya tidak akan hadir kalau saya belum lihat berita acara pemeriksaannya. Kan waktu itu Richard sudah ditahan. Kamu tunjukan ke saya baru saya akan ikut'," tambahnya. 

Kemudian, Irjen Slamet langsung pergi menuju rumah Sambo untuk memperlihatkan BAP Bharada E yang terbaru. Lantas, Sambo pun langsung mengatakan bahwa akan bertanggung jawab sepenuhnya.

Namun, tak lama kemudian, justru dirinya malah dibawa untuk ditempatkan khusus (patsus) di Mako Brimob.

"Saya sampaikan kalau keterangan dia seperti ini saya siap tanggungjawab. Kemudian saya dibawa lah, dan dipatsuskan hari itu," kata Sambo.

Diketahui, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.