Pengakuan Tetanga Dukun Cabul Cemorokandang Punya Banyak Pasien

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga,
Sumber :
  • Viva Malang

Aksi ini terungkap saat korban merasa nyeri pada bagian kemaluan. Dia akhirnya berani menceritakan hal ini pada orang terdekat. Ternyata aksi pencabulan ini tidak hanya menggunakan tangan. Tetapi juga alat bantu seks untuk orang dewasa. Modusnya, bagian dari terapi untuk korban. 

16 Karang Taruna di Malang Sukses Bangun Potensi Desa Lewat Ramadan Heppiii

"Jadi selain memegang menggunakan tangan pelaku memakai alat bantu orang dewasa. Kalau dari awal ya bagian dari metode pengobatan," tutur Bayu. 

Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak tentang Pencabulan dengan ancaman minimal 5 tahun dan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Live Streaming Indonesia U23 vs Australia U23 di RCTI+ dan Vision+

"Kami menyampaikan apabila ada korban-korban lain agar melapor ke Polresta Malang Kota. Informasi ada lagi tapi baru satu yang laporan," kata Bayu.