Pengakuan Tetanga Dukun Cabul Cemorokandang Punya Banyak Pasien
- Viva Malang
Malang – Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap dukun berinisial E (47 tahun) warga Cemorokandang, Kedungkandang, Kota Malang atas dugaan pencabulan. Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan E pada seorang pasien perempuan berusia 17 tahun.
Sugianto salah satu tetangga pelaku tidak menyangka E melakukan perbuatan cabul. Sebab selama ini pelaku dikenal sebagai pribadi yang baik. Bahkan jumlah pasienya tergolong banyak. Kasus pencabulan ini pun membuat heboh warga setempat.
"Baik orangnya, tahlilan juga ikut kok. Saya pernah berobat ke beliaunya, ya tahunya buka terapi bekam. Kebanyakan pasien memang bukan orang sini, setiap hari dari pagi sampai malam lumayan banyak pasiennya," kata Sugianto, Rabu, 28 Desember 2022.
Sugianto menuturkan selain membuka praktik dukun atau pengobatan alternatif. E dan istrinya juga memiliki usaha produksi kue. Bahkan usaha ini memperkerjakan beberapa warga setempat. Maka dari itu warga kaget dengan mencuatnya kasus pencabulan ini.
"Banyak warga sini yang ikut kerja mengantar kue, ada empat orang. Saya juga kaget dan baru tahu ada kejadian itu (pencabulan)," ujar Sugianto.
Korban dicabuli oleh pelaku pada Minggu, 25 Desember 2022. Pelaku dalam kesehariannya membuka pengobatan alternatif dengan metode rukiah. Pelaku akhirnya ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota pada Senin, 27 Desember 2022.
"Pelaku membuka pengobatan alternatif dengan metode rukiah. Namun kebetulan korban ini yang di bawah umur berobat akternatif ke sana setelah dirukiah tersebut korban langsung dicabuli dengan menggunakan tangan di bagian kemaluannya," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga.
Aksi ini terungkap saat korban merasa nyeri pada bagian kemaluan. Dia akhirnya berani menceritakan hal ini pada orang terdekat. Ternyata aksi pencabulan ini tidak hanya menggunakan tangan. Tetapi juga alat bantu seks untuk orang dewasa. Modusnya, bagian dari terapi untuk korban.
"Jadi selain memegang menggunakan tangan pelaku memakai alat bantu orang dewasa. Kalau dari awal ya bagian dari metode pengobatan," tutur Bayu.
Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak tentang Pencabulan dengan ancaman minimal 5 tahun dan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami menyampaikan apabila ada korban-korban lain agar melapor ke Polresta Malang Kota. Informasi ada lagi tapi baru satu yang laporan," kata Bayu.