Perampok Residivis Rumah Kos Akui Beraksi Sebanyak 10 Kali di Malang
Selasa, 20 Desember 2022 - 20:26 WIB
Sumber :
- Viva Malang
Bayu menuturkan, saat pelaku beraksi dengan menggeledah lemari untuk mencari laptop dan barang berharga lainnya. Kemudian korban mencoba memberanikan diri dengan memberontak dan mengambil pisau pelaku sambil berteriak. Hal itu direspon pelaku dengan menyerang korban sambil membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali.
"Mendengar teriakan korban, penghuni kos-kosan lain keluar. Hal itu membuat pelaku panik dan berusaha melarikan diri," tutur Bayu.
Akibat perbuatanya, pelaku terancam dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.