Perampok Residivis Rumah Kos Akui Beraksi Sebanyak 10 Kali di Malang
- Viva Malang
Malang – Polisi menangkap pencuri yang memasuki rumah indekos di Jalan Simpang Sunan Kalijaga, Lowokwaru, Kota Malang, pada Sabtu, 17 Desember 2022 lalu. Pencuri yang juga menyekap korban di dalam kamar kos itu ditangkap pada Senin, 19 Desember 2022 kemarin.
Pengakuan pada polisi pelaku sudah beraksi sebanyak 10 kali dengan sasaran rumah indekos yang dihuni oleh mayoritas wanita. Selain itu, pelaku adalah seorang residivis kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) berinisial A (34 tahun).
"Sampai saat ini kami berhasil menemukan hingga 10 TKP (dengan pelaku yang sama), kebanyakan adalah kos-kosan," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Ajun Komisaris Polisi Bayu Febrianto, Selasa, 20 Desember 2022.
Dalam aksinya pelaku cukup tega karena menyekap korban dengan senjata tajam jenis pisau. Lalu jika terdesak pelaku tidak segan melukai dan menyerang korban. Pada kasus terakhir yang viral di media sosial dia membenturkan korban ke tembok sebanyak 3 kali.
"Jadi dia lebih mencari rumah yang minim penjagaan ketat. Setelah itu pelaku akan melancarkan aksinya di TKP," ujar Bayu.
Kasus pencurian ini sempat viral di media sosial karena wajah pelaku tertangkap jelas kamera ponsel salah satu rekan korban. Pelaku saat itu memasuki rumah Indekos dengan cara melompat pagar lalu mengancam memakai pisau dan mengikat korban.
"Jadi pelaku melompat pagar dan masuk ke kamar korban dilantai satu. Saat itu, korban sedang mengerjakan tugas dan kemudian pelaku mengancam pakai pisau serta mengikat tangan korban. Pelaku mengambil uang dari dompet korban Rp150 ribu," ujar Bayu.
Bayu menuturkan, saat pelaku beraksi dengan menggeledah lemari untuk mencari laptop dan barang berharga lainnya. Kemudian korban mencoba memberanikan diri dengan memberontak dan mengambil pisau pelaku sambil berteriak. Hal itu direspon pelaku dengan menyerang korban sambil membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali.
"Mendengar teriakan korban, penghuni kos-kosan lain keluar. Hal itu membuat pelaku panik dan berusaha melarikan diri," tutur Bayu.
Akibat perbuatanya, pelaku terancam dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.