Sambo: “Istri Saya Tidak Bersalah”

Sambo: “Istri Saya Tidak Bersalah”
Sumber :
  • doc viva

Malang – Tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice terkait tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo mengungkap pertanyaan mengejutkan di depan publik saat hendak dibawa ke rumah tahanan (rutan) Mako Brimob, Depok.

Bawaslu Kota Batu Buka Pendaftaran Panwascam, Simak Ini Syarat dan Jadwalnya

Di depan awak media, Sambo menegaskan sang istri, Putri Candrawathi tidak bersalah dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Katanya, Putri juga tidak melakukan apapun di kasus pembunuhan tersebut.

Ini Nama 50 Calon Terpilih Anggota DPRD Jombang yang Ditetapkan KPU

Keluar dari Kejagung, Ferdy Sambo Pakai Rompi Merah Dipayungi Brimob, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tiba di Kejagung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tiba di Kejagung.

"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa," ujar Sambo kepada wartawan di Kejagung RI, Rabu, 5 Oktober 2022.

Seorang Pria di Kota Malang Bacok Istri yang Hamil 4 Bulan Diduga Karena Cemburu

Melalui pernyataannya itu, Sambo juga menegaskan bahwa Putri harusnya tidak menjadi tersangka karena tidak melakukan apapun.

Seharusnya, Putri menjadi korban imbas dari kasus tersebut.

"Istri saya justru menjadi korban," tegasnya.

Tersangka Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Ferdy Sambo keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, Sambo keluar menggunakan rompi merah dari gedung Jampidum sekitar pukul 12.57 WIB.

Sambo keluar dengan didampingi pengawalan ketat dari anggota Brimob yang bersenjata lengkap.

Penjagaan ketat tersebut membuat para awak media kesulitan dalam mengambil foto maupun video dari Sambo.

Selain itu, sempat juga terjadi kericuhan saat Sambo hendak memasuki mobil rantis.

Dengan ini, maka Ferdy Sambo resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung. Eks Kadiv Propam Polri itu akan menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Mako Brimob, Depok.