Dua Hari Lagi, Ferdy Sambo CS Diserahkan ke Kejaksaan Agung

Dua Hari Lagi, Ferdy Sambo CS Diserahkan ke Kejaksaan Agung
Sumber :
  • Istimewa

Malang – Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo Cs akan memasuki babak baru. Pada 5 Oktober 2022 mendatang, pelimpahan tahap II akan dilakukan di Bareskrim Polri. 

Melihat Gelaran Car Meet Up 2024 Pertama Kali di Pasuruan

"(Tahap II) dilakukan Rabu, 5 Oktober 2022 di Bareskrim. Info terakhir dari tim penyidik berkordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi kepada wartawan, Senin 3 Oktober 2022. 

Kemudian, kata Dedi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyebut bahwa pelimpahan tahap II Ferdy Sambo Cs dilakukan di antara hari Senin 3 Oktober atau Rabu 5 Oktober 2022.  

PKB Jombang Optimistis Usung Kades di Pilkada Jombang 2024, Wakilnya Bisa dari Kalangan Nahdliyin

"Ya sama - sama menunggu dulu saja (pelimpahan) tetap tanggal 5 Oktober info dari penyidik," kata dia.  Sebelumnya diberitakan,  Bareskrim Polri berencana untuk melimpahkan para tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada pekan depan. Penyerahan ini dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejagung dilakukan pada Senin, 3 Oktober 2022. 

Antusiasnya Ratusan Anak Ikut Lomba Menggambar dan Berhitung PPLIPI Pasuruan

"Kewajiban penyidik akan segera melimpahkan atau tahap 2, insya Allah untuk rencana pelimpahan tahap 2 akan dilaksanakan dan penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari Senin, 3 Oktober 2022. Rencana awal sementara ini, apabila nanti ada perubahan tentunya akan saya sampaikan," kata Dedi kepada wartawan, Rabu, 28 September 2022.

Dedi menjelaskan, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini akan dilakukan di Bareskrim Polri. Meski demikian, ia tidak mengungkap secara jelas kapan waktu penyerahan tersebut.

"Untuk tempat penyerahannya direncanakan di Bareskrim di hari Senin, 3 Oktober 2022," jelasnya. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah rampung meneliti berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruction of justice penyidikan tewasnya Brigadir J. 

Dalam perkara pembunuhan berencana, terdapat lima orang tersangka yang ditetapkan. Mereka di antaranya eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada RE, dan Kuwat Ma'ruf. K

elima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. 

Kemudian, untuk tersangka obstruction of justice berjumlah tujuh orang. Ketujuh tersangka itu antara lain eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Kemudian, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.