Gerak Polri Ungkap Konsorsium 303, 207 Rekening Di Blokir 10 Orang DPO

207 Rekening Di Blokir 10 Orang DPO
Sumber :
  • Istimewa

Malang – Mabes Polri membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan konsorsium 303 judi online yang ramai diisukan melibatkan sejumlah perwira tingginya. Dalam hal ini, Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisa transaksi keuangan terkait perjudian.

Praktisi Digital dan Akademisi Apresiasi Pembentukan Ditressiber Polri

"Muncul isu konsorsium, kami telah membentuk tim gabungan bersama PPATK untuk menganalisa terhadap transaksi keuangan yang diduga kaitannya dengan perjudian," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Jumat, 30 September 2022.

Kata Sigit, berdasarkan analisa bersama PPATK, pihaknya menemukan kecurigaan terhadap ratusan rekening bank yang diduga berisi aliran dana perjudian. Dari hasil analisa tersebut, sebanyak 202 rekening diblokir.

Alasan Polri Bentuk Direktorat Reserse Siber di 8 Polda

"Saat ini ada yang sedang kita analisa, 329 rekening ya saat ini. Kemudian, 202 rekening sudah kita blokir," jelasnya. 

Sampai dengan saat ini, Sigit mengungkap, pihaknya telah menetapkan 10 orang tersangka terkait penyelidikan mengenai konsorsium 303 ini.  Seluruh tersangka ini masih berstatus DPO. 

Peringati Kemerdekaan, Warga Kampung di Jombang Kibarkan Bendera Raksasa

"10 tersangka berstatus DPO dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas, empat orang kita cekal dan enam lainnya teridentifikasi tengah berada di luar negeri," kata Sigit.