Kapolri Listyo Sigit Purnomo Siap Lawan Ferdy Sambo Di PTUN
- Istimewa
Malang – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) siap untuk menghadapi gugatan atau upaya hukum yang dilakukan mantan Kepala Divisi Propam, Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Siap (untuk menghadapi gugatan PTUN),” kata Sigit di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya pada Sabtu, 1 Oktober 2022.
Tentu, Sigit mengatakan akan tetap mengikuti perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo. Termasuk, Sigit akan mengawal jika Sambo mengambil upaya gugatan ke PTUN.
“Ya tentunya kita ikuti saja. Yang jelas, Polri akan mengawal,” ujarnya.
Dipecat Diketahui, hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo, ditolak oleh majelis sidang banding etik pada Senin, 19 September 2022. Permohonan banding tersebut, terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Sambo. Artinya, Sambo tetap dipecat dari Polri.
Hasil putusan sidang banding tersebut dibacakan oleh Irwasum Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto.
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," ujar Agung saat membacakan putusan banding di Mabes Polri, pada Senin, 19 September 2022.