Pajak Netflix dan Spotify di Indonesia Capai Rp 9,17 Triliun

ilustrasi netflix
Sumber :
  • pixabay

Malang – Kekinian, masyarakat Indonesia banyak memanfaatkan fasilitas digital. Seperti netflix hingga spotify sebagai bentuk hiburan untuk melepas penat.

Awas Begal Payudara Hantui Kota Batu

Hal ini ternyata juga memberikan pengaruh terhadap pendapatan negara dari sektor pajak.

Hingga bulan Oktober 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumpulkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dari perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 9,17 triliun.

CJH di Jombang Ikuti Manasik Masal, 1 Jemaah Gagal Berangkat Karena Wafat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menuturkan, hingga 31 Oktober, pemerintah telah menunjuk 131 pelaku usaha PMSE. Jumlah tersebut bertambah satu pelaku usaha jika dibandingkan dengan bulan lalu.

"Dari keseluruhan jumlah pelaku usaha yang telah ditunjuk tersebut, 111 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp9,17 triliun," kata Neil dalam keterangan di Jakarta, Selasa 8 November 2022. 

Tukang Parkir di Jombang Naik Haji Tahun Ini Karena Rajin Menabung

Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen  atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

“Tidak hanya itu, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title