Peran A di Kasus Mario Dandy Aniaya David Anak Pengurus GP Ansor

Kuasa Hukum saksi A, Mangatta Toding Allo
Sumber :
  • Istimewa

Malang – Kasus kekerasan yang dilakukan oleh anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora, anak dari pengurus GP Ansor membuat heboh tanah air. 

Taman Krida Budaya Jatim Bakal Dibangun Jadi Hotel Berbintang dan Sentra Kuliner

Dengan tega Mario Dandy Satriyo melakukan aksi kekerasan menyebabkan korbannya mengalami koma. Dandy melakukan hal itu pada Senin 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kini dia berstatus tersangka.

Beredar kabar kekerasan yang dilakukan Mario Dandy kepada seseorang David karena dirinya emosi mendapatkan aduan dari seorang wanita berinisial A. A melaporkan ke Mario Dandy bahwa telah diperlakukan tidak baik oleh David.

TPP ASN Pemkot Batu Terancam Tak Cair

Namun, Kuasa Hukum Wanita Berinisial A (15), Mangatta Toding Allo membatah terkait kronologi awal mula yang menyebabkan Mario Dandy melakukan kekerasan kepada David.

"Dia (A) sama sekali tidak tahu kejadian ini akan terjadi begini. Awalnya dia hanya dijemput oleh tersangka dan akhirnya dia sudah dua kali bahkan tiga kali kalau gak salah, mengingatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Mangatta Toding kepada wartawan, Sabtu 25 Februari 2023.

Upaya Perlindungan Anak di Kota Pasuruan Mendapat Apresiasi Tim Kunjungan UNICEF

Selanjutnya, dikutip dari VIVA.co.id Mangatta menjelaskan bahwa A pun tidak memiliki niatan untuk menyuruh Mario Dandy melakukan kekerasan kepada David. Mangatta menjelaskan bahwa A tidak ada niatan sama sekali untuk memprovokasi Mario Dandy untuk melakukan kekerasan kepada David. 

"Dan untuk menyuruh melakukan itu tidak mungkin karena dia masih di bawah umur dan dia tidak ada niatan untuk itu," kata dia dikutip dari VIVA.co.id. 

Halaman Selanjutnya
img_title