Hingga 2022, Ditjen Pajak Pungut Rp 8,6 Triliun dari Pajak Digital

Hingga 2022, Ditjen Pajak Pungut Rp 8,6 Triliun dari Pajak Digital
Sumber :
  • pixabay

Malang – Hingga bulan September 2022, Direktorat Jendera Pajak (DJP) mencatat, sebanyak 130 pelaku usaha perdagangan mealui sistem elektronik (PMSE) sudah menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPn). 

Live Streaming Indonesia U23 vs Australia U23 di RCTI+ dan Vision+

Dari keseluruhan jumlah tersebut, sebanyak 107 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 8,69 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp 4,05 triliun setoran tahun 2022,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan, dikutip Kamis, 20 Oktober 2022.

Masyarakat Bakal Gugat Pemkot Batu Usai Adanya Sampah Terkubur di Stadion Brantas

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. "Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran," ujarnya.

Sehingga, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria. 

Ajukan Tambahan Disporapar Ingin 39 Venue Cabor Porprov Tanding di Kota Malang

"Kriteria yaitu, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut," imbuhnya.