Pajak Netflix dan Spotify di Indonesia Capai Rp 9,17 Triliun

ilustrasi netflix
Sumber :
  • pixabay

Malang – Kekinian, masyarakat Indonesia banyak memanfaatkan fasilitas digital. Seperti netflix hingga spotify sebagai bentuk hiburan untuk melepas penat.

4 Ribu Pelanggan Perumdam Among Tirto Harus Siapkan Air Bersih Mulai Sekarang

Hal ini ternyata juga memberikan pengaruh terhadap pendapatan negara dari sektor pajak.

Hingga bulan Oktober 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumpulkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dari perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 9,17 triliun.

Jumlah Suara Dukungan yang Dibutuhkan Untuk Maju Independen di Pilkada Kota Batu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menuturkan, hingga 31 Oktober, pemerintah telah menunjuk 131 pelaku usaha PMSE. Jumlah tersebut bertambah satu pelaku usaha jika dibandingkan dengan bulan lalu.

"Dari keseluruhan jumlah pelaku usaha yang telah ditunjuk tersebut, 111 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp9,17 triliun," kata Neil dalam keterangan di Jakarta, Selasa 8 November 2022. 

Soal Kandidat Cabup-Cawabup, PDIP Jombang Buka Pintu Untuk Parpol Lain

Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen  atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

“Tidak hanya itu, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title