DPR Ingatkan Perusahaan Asing Agar Patuh Aturan PSE

DPR Ingatkan Perusahaan Asing Agar Patuh Aturan PSE
Sumber :
  • doc viva

Malang - Dewan Perwakilan Rakyat memperingatkan perusahaan-perusahaan asing penyedia platform untuk menghormati kebijakan pemerintah Indonesia agar mereka mendaftarkan ke Penyelenggara Sistem Eletronik (PSE).

Resmi Dilantik, Anggota DPR RI Dapil Jatim VIII Sampaikan Terima Kasih pada Warga Jombang

Platform ternama seperti Yahoo, PayPal, Amazon turut diultimatum agar mematuhi dan tak mempermainkan kebijakan pemerintah Indonesia.

Tercatat sebanyak 200 paltform populer bakal ditertibkan tanpa pandang bulu. 

Revisi UU Imigrasi Disahkan, Silmy : Demi Pengawasan WNA dan Perbaikan Pelayanan

"PSE ini wajib sebagai bentuk kepatuhan, PSE di Indonesia data pribadi WNI yang memanfaatkan aplikasi elektronik itu," Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan dalam keterangan persnya, Rabu, 3 Agustus 2022.

Farhan memastikan pemerintah Indonesia tak segan menutup platform yang tak mendaftar dan mengabaikan imbauan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasangan Mujib - Wardah daftar ke KPU di Hari Terakhir

"Ketidakpatuhan akan membawa konsekuensi sanksi pencabutan PSE, sehingga tidak bisa beroperasi di wilayah Republik Indonesia, katanya.

Loyalitas pelanggan Indonesia Politikus Partai Nasdem itu menilai, platform harus mematuhi ketika Kementerian memberi ruang untuk bimbingan pendaftaran PSE. Pemberlakuan PSE kepada para pemilik aplikasi memakan waktu yang tidak sebentar.

Halaman Selanjutnya
img_title