Penjual Gorengan Terima Tagihan Listrik Rp12 Juta, Anggota DPR RI Turun Gunung
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – Polemik soal tagihan denda listrik yang dialami Masruroh (63) penjual gorengan asal Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari anggota DPR RI komisi VI.
Tak hanya itu, Sadarestuwati anggota komisi VI DPR RI, turun ke Jombang, untuk menemui Masruroh, di kediamannya di Kwaron Diwek.
Legislator dari PDI Perjuangan itu, membantu melunasi tunggakan tagihan denda listrik sebesar Rp12,7 juta yang dibebankan PLN ke Masruroh.
Langkah ini diambil oleh legislator perempuan yang akrab disapa Mbak Estu, untuk memberikan suatu pembelajaran kepada masyarakat.
"Ini pembelajaran kepada masyarakat kita harus ekstra hati-hati karena bagaimanapun juga urusan dengan perusahaan milik negara yang notabene tidak bisa begitu saja untuk menyelesaikan satu persoalan," kata Sadarestuwati, Senin, 28 April 2025.
"Masyarakat sendiri perlu kedisiplinan dan punya rasa tanggung jawab terhadap dirinya sendiri dan negara agar tidak melakukan hal hal yang menyimpang," ujarnya.
Sadarestuwati yang akrab disapa Mbak Estu berharap, pihak perusahaan PLN memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk memberikan suatu pemahaman.
"Kami meminta untuk bisa melakukan sosialisasi perdesa dengan mengumpulkan masyarakat agar memahami," tuturnya.
"Sebab, ketidak tahuan masyarakat seperti inilah yang membuat mereka melakukan hal yang tidak seharusnya dilakukan, karena seperti kita ketahui bahwa Bu Masruroh tidak mengetahui siapa pelaku sebenarnya," kata Mbak Estu.
Sementara itu, Masruroh, sangat berterimakasih atas bantuan yang diberikan oleh anggota Komisi VI DPR RI, Sadarestuwati, yang telah menyumbangkan uang untuk tunggakan tagihan listriknya.
"Matur suwun (terimakasih) Bu Estu yang sudah menyelesaikan persoalan ini. Terus terang saya tidak mampu membayar tagihan Rp12,7 juta itu. Uang dari mana," ujar Masruroh.
Seperti diberitakan sebelumnya, sungguh tragis peristiwa yang dialami Masruroh (63 tahun) warga Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Tanpa alasan yang jelas nenek yang setiap hari berjualan gorengan ini, menerima tagihan tunggakan denda listrik sebesar Rp12 juta dari PLN Jombang.
Mendapat tagihan itu, Masruroh bukan tinggal diam, ia berupaya menggadaikan BPKB untuk mencicil tunggakan tersebut, meski pada akhirnya Masruroh pun menyerah.