Bayar Pajak Motor Bisa Lewat Aplikasi Samsat Digital Nasional
- pixabay
Malang – Era transformasi digital terus berkembang. Saat ini, pembayaran tagihan sudah bisa melalui platform online. Termasuk, dalam hal pembayaran tagihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Saat ini, masyarakat tak perlu datang ke kantor Samsat hanya untuk membayar pajak. Namun, cukup melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), yang merupakan aplikasi resmi milik Jasa Raharja.
"Seharusnya tidak ada lagi alasan pemilik kendaraan bermotor untuk tidak taat membayar pajak," kata Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono.
Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Karena, pajak kendaraan bermotor memiliki peranan penting terhadap berbagai aspek. Salah satunya sebagai sumber pendapatan negara, untuk menjalankan program pembangunan seperti pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Selain itu, salah satu komponen dalam pembayaran PKB adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Fungsinya sebagai bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, yang berada di luar kendaraan penyebab kecelakaan.
"Dengan tertib membayar pajak, maka masyarakat juga turut berkontribusi terhadap pembangunan dan juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui peran Jasa Raharja, karena di situ ada SWDKLLJ," kata Rivan.