UMK Kota Malang Diisyaratkan Naik, Semua Pihak Sepakat 6,5 Persen
- Bank Indonesia
"Sudah sewajarnya naik segitu, karena tahun depan ada rencana kenaikan PPN. Inflasi juga terjadi," tutur Suhirno.
Suhirno mengatakan kenaikan UMK 6,5 persen harus diterapkan. Dia menilai hal ini wajar di tengah kondisi sulit para pekerja. Salah satunya, banyak aturan yang tumpang tindih sehingga tidak menjamin kesejahteraan para pekerja. Termasuk aturan UU Cipta Kerja yang ada dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi.
"Ya kalau itu memang benar, cukup bagus dari yang lama. Sebetulnya sekarang ini, repot karena rumusannya tidak jelas. Pakai PP 36, belum lama berubah menjadi PP 51. Terus sekarang putusan MK, perubahan Cipta Kerja beberapa pasal harus diubah. Kalau toh memang benar 6,5 persen. Ya kami lumayan, tinggal bagaimana kesepakatannya," tutur Suhirno.