UMK Kota Malang Diisyaratkan Naik, Semua Pihak Sepakat 6,5 Persen
- Bank Indonesia
Malang, VIVA – Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan upah minimum kota/kabupaten sebesar 6,5 persen. Di Kota Malang mulai dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO Kota Malang) Pemkot Malang dan Serikat Pekerja sepakat UMK naik 6,5 persen.
Sekretaris Apindo Kota Malang, Sandy Mario Lanza mengatakan, bahwa mereka meyakini kenaikan 6,5 persen penuh dengan pertimbangan. Mereka juga telah mengikuti rapat dewan pengupahan Kota Malang. Setelah disepakati kenaikan 6,5 persen, Apindo menyosialisasikannya ke seluruh anggota.
"Pasti sudah ada perhitungannya dan kami mengikuti keputusan yang telah ditetapkan oleh presiden meskipun saat ini kondisi usaha cukup berat. Kami juga optimis melihat pemerintahan baru yang tegas. Kalau pemerintahan Kota Malang masih belum karena memang belum definitif," kata Mario, Rabu, 11 Desember 2024.
Merujuk pada 2024, UMK Kota Malang berada di angka Rp3.309.144. Saat itu kenaikan UMK pada 2024 sebesar 3 persen. Dengan asumsi kenaikan 6,5 persen, maka kemungkinan UMK pada 2025 diperkiraan menjadi Rp3.524.239
Mediator Hubungan Ahli Muda Disnaker PMPTSP Kota Malang, Carter Wira Suteja menuturkan, pembahasan dewan pengupahan beberapa waktu lalu berlangsung cepat tanpa kendala. Sesuai jadwal yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan, penetapan UMK Kota Malang 2025 paling lambat 18 Desember 2024. Apalagi, setelah peraturan menteri ketenagakerjaan dikirimkan ke daerah, pembahasan hanya dilakukan satu kali dan sudah menemui kesepakatan.
"Dewan pengupahan sudah sepakat mengusulkan kenaikan 6,5 persen. Meskipun ditentukan pemerintah pusat naik 6,5 persen. Tetap penentuan di tangan provinsi," ujar Wira.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang Suhirno menegaskan bahwa para pekerja lega dengan keputusan dewan pengupahan. Menurutnya kenaikan 6,5 persen bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja.
"Sudah sewajarnya naik segitu, karena tahun depan ada rencana kenaikan PPN. Inflasi juga terjadi," tutur Suhirno.
Suhirno mengatakan kenaikan UMK 6,5 persen harus diterapkan. Dia menilai hal ini wajar di tengah kondisi sulit para pekerja. Salah satunya, banyak aturan yang tumpang tindih sehingga tidak menjamin kesejahteraan para pekerja. Termasuk aturan UU Cipta Kerja yang ada dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi.
"Ya kalau itu memang benar, cukup bagus dari yang lama. Sebetulnya sekarang ini, repot karena rumusannya tidak jelas. Pakai PP 36, belum lama berubah menjadi PP 51. Terus sekarang putusan MK, perubahan Cipta Kerja beberapa pasal harus diubah. Kalau toh memang benar 6,5 persen. Ya kami lumayan, tinggal bagaimana kesepakatannya," tutur Suhirno.