OJK Perketat Peraturan Perusahaan Pembiayaan

OJK Perketat Peraturan Perusahaan Pembiayaan
Sumber :

Malang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan perusahaan pembiayaan dan perusahaan Efek. Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk pengetatan pengawasan terhadap industri jasa keuangan.

Opini : Kemenangan Prabowo Gibran dan Mimpi Indonesia Emas 2045

Ketentuan Perusahaan Pembiayaan

Dikutip dari rilis resmi OJK, ada dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang dikeluarkan. Pertama, POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK NOmor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dirjen HAM dan Pimpinan UPT Kemenkumham Jatim Kunjungan Kerja ke PT Taspen Cabang Malang

Peraturan ini diterbitkan dengan mempertimbangkan adanya kegiatan perusahaan pembiayaan yang kompleks. Serta, penanganan berbagai masalah di perusahaan pembiayaan yang membutuhkan mitigasi resiko.

Dalam aturan tersebut, mengatur tentang ketentuan investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan untuk menciptakan ekosistem perusahaan pembiayaan yang sehat.

Semakin Jauh Dari Zona Degradasi, Arema FC Tetap Gaspol

Bahkan, ketentuan baru tersebut juga mengatur terkait investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan.

Dimana perusahaan pembiayaan tidak boleh memiliki saham atausurat berharga dengan underlying bentuk saham atau yang dijamin saham.

Halaman Selanjutnya
img_title