Sejumlah Restoran di Kota Malang Gunakan Mesin Kasir Ganda Diduga Untuk Hindari Pajak

Ilustrasi pajak
Sumber :
  • Freepik

Malang, VIVA – Sejumlah restoran di Kota Malang diduga menggunakan mesin kasir ganda atau dobel akun untuk menggelabuhi kewajiban membayar pajak kepada pemerintah daerah. Akun ganda membuat aplikasi E-tax tidak dapat merekam seluruh transaksi penjualan sehingga daerah kehilangan potensi pendapatan pajak. 

Mas Dion, Kader Militan PKB Mantap Maju Cabup Pasuruan 2024

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Tahun Anggaran (TA) 2022, dan diterbitkan laporan terbaru BPK RI pada tahun 2023 ini. Ada 5 restoran yang disebutkan tidak melaporkan omzet secara benar. 

Ada 5 restoran terindikasi tidak melaporkan omzet secara benar, dengan cara menggunakan dua mesin kasir atau dua akun sehingga E-Tax tidak dapat merekam seluruh transaksi penjualan. 5 wajib pajak (WP) atau restoran itu OG, K, C, SSCU, dan R. Hal ini diketahui berdasarkan observasi lapangan, oleh Bapenda bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di 5 restoran itu.

Live Streaming Indonesia U23 vs Uzbekistan U23 di RCTI dan Vision+

Dalam laporan BPK itu, restoran C kurang dalam membayar pajak selama 2022 terhitung mulai Bulan Januari hingga Desember sebesar Rp 640.285.586,00. Sedangkan, kekurangan pajak atas empat WP atau restoran lainnya sampai berakhir pemeriksaan lapangan, masih dalam proses klarifikasi dan perhitungan terhadap WP oleh Bapenda Kota Malang. 

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan bahwa mereka sudah melakukan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti temuan BPK. Seperti, memanggil WP untuk klarifikasi hingga menetapkan kurang bayar sesuai selisi antara temuan BPK dan pelaporan pajak. 

KONI, Dindik, dan DPRD Gelar Hearing Persiapan Porprov 2025, Ini Pembahasannya

"Sesuai Perda Nomer 16 tahun 2010 Pasal 86. Wajib Pajak dikenakan sanksi denda empat kali lipat dari pajak yang tidak dibayarkan. BPK RI dari mana mengetahui itu, karena kita ajak saat razia dengan Satpol-PP," kata Handi saat dikonfirmasi pada Selasa, 3 Oktober 2023. 

Handi pun menjelaskan 5 restoran itu, C adalah Cocari, OG adalah Ocean Garden, K adalah Kaizen dan R adalah Roketto. Handi menuturkan, selisih kekurangan disebabkan dobel akun. Dia mengklaim Bapenda memiliki buktinya sehingga 5 restoran itu tidak bisa mengelak. 

Halaman Selanjutnya
img_title