DJKI Bantu Pendaftaran KI Bagi UMKM Kota Malang

DJKI Bantu Pendaftaran KI Bagi UMKM Kota Malang
Sumber :
  • website DJKI

Malang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) belum lama ini menyambangi kantor Bakorwil III Malang. Mereka membantu sejumlah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di wilayah Kota Malang dan sekitarnya untuk melakukan pendaftaran kekayaan intelektual (KI).

Ganggu Pengguna Jalan UPT Pemadam Kebakaran Kota Malang Bersihkan Tumpahan Solar

Melalui kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC), DJKI juga mensosialisasikan kekayaan intelektual (KI), MIC ini juga menghadirkan pelayanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran KI bagi masyarakat.

Pemeriksa Merek Madya DJKI, Luther yang turut hadir dalam kegiatan ini mengatakan, perlindungan merek merupakan pondasi penting bagi suatu usaha. 

Awas Juara Reguler Series Tak Mau Menyerah Mudah Lawan Arema FC

“Merek sebagai identitas suatu produk berfungsi sebagai jaminan mutu, nilai tambah produk, mencitrakan reputasi, sekaligus intangible asset,” kata dia dilansir dari website DJKI, Selasa, 16 Agustus 2022.

Senada dengan hal ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Subianta Mandala mengingatkan para pengusaha dan pemilik UMKM untuk segera mendaftarkan mereknya karena pendaftaran merek menganut sistem first to file. 

Misi Keluar Degradasi, Arema FC Bawa Skuat Terbaik saat Kontra Borneo FC

“Artinya pihak yang terlebih dahulu mengajukan permohonan mereknya ke DJKI akan menjadi pihak yang berhak mendapatkan merek tersebut,” kata Subianta.

Dia menambahkan, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur juga sudah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur untuk membuka klinik layanan KI di semua Kantor Bakorwil. “Jika mengalami kendala dalam pendaftaran KI, Anda bisa datang ke Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur atau mengunjungi klinik KI di Bakorwil untuk mendapatkan pendampingan,” tambah Subianta.

Halaman Selanjutnya
img_title