Bapanas Keluarkan SE, Petani Tebu di Jombang Menjerit

Para petani tebu di Jombang.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Diterbitkannya surat edaran (SE) oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023 tentang Harga Pembelian Gula Kristal Putih Di Tingkat Petani, membuat sejumlah petani tebu di Kabupaten Jombang, menjerit.

Pasalnya, pemerintah melalui Bapanas akan menaikkan harga gula di tingkat petani dari Rp11.500 per kilogran menjadi maksimal Rp12.500 per kilogram. 

Sedangkan harga gula di tingkat konsumen akan naik di kisaran Rp14.500 hingga Rp15.500 per kilogram (kg) dari sebelumnya Rp13.500 per kilogram. 

Ribuan Penonton Padati Nobar Garuda Muda di Pasar Induk Among Tani

Rencana kenaikan Harga Pokok Penjualan (HPP) tebu dan gula di petani, serta Harga Acuan Penjualan (HAP) gula di tingkat konsumen, dirasa tidak sejalan dengan kondisi nyata di lapangan oleh petani.

Seperti diungkapkan Imron Rosyadi (54 tahun) petani tebu di wilayah Kecamatan Diwek Jombang.

Mas Dion, Kader Militan PKB Mantap Maju Cabup Pasuruan 2024

Menurut Imron, surat edaran yang dikeluarkan oleh Bapanas sangat memberatkan para petani tebu.

"Keluhan petani tebu sampai saat ini, dengan adanya surat edaran dari Bapanas dimana dalam surat edaran itu besarnya harga Rp12.500, padahal di tingkat pedagang menawar dengan harga Rp12.125, itu harga sore ini," kata Imron, Selasa 11 Juli 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title