Pajak Orang Kaya dan Pejabat Bakal Naik

Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Sumber :
  • istimewa

Malang – Pajak yang dikenakan untuk orang kaya dan pejabat pajak yang dikenakan akan mengalami kenaikan. hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Kabar Gembira untuk ASN! Sri Mulyani Ungkap THR dan Gaji ke-13 Cair H-10 Lebaran

Dia menguraikan, kenaikan tersebut diperuntukkan bagi orang yang memiliki gaji di atas Rp 5 miliar per tahun. 

"Untuk yang punya gaji di atas Rp 5 miliar per tahun, bayar pajaknya 35 persen (naik dari sebelumnya 30 persen). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 miliar setahun! Besar ya," jelasnya. 

Serikat Pekerja Suarakan Kenaikan UMK Kota Malang Seperti PNS

Sedangkan, bagi pelaku usaha kecil yang memiliki omzet penjualan di bawah Rp 500 juta per tahun, dibebaskan dari pengenaan pajak.

"Usaha Kecil yang omzet penjualan di bawah Rp 500 juta/ tahun, BEBAS PAJAK. Perusahaan besar yang mendapat keuntungan bayar pajak 22 persen. Adil bukan?," imbuhnya. 

Sri Mulyani Ingatkan Rp476 Triliun Untuk Warga Miskin Tidak di Korupsi

Sri Mulyani menuturkan, uang pajak yang sudah dibayar itu nantinya dikembalikan kepada masyarakat dalam berbagai hal.

"Lihat sekelilingmu, listrik, bensin Pertalite, LPG 3 kg semua disubsidi pakai pajak. Sekolah, rumah sakit, puskesmas, operasinya pakai uang pajak," ujarnya. "Jalan raya, kereta api, internet yang kamu nikmati, itu juga dibangun dengan uang pajak anda. Pesawat tempur, kapal selam, prajurit dan polisi hingga guru dan dokter itu dibayar dengan uang pajak kita semua," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title