Tak Hanya Rokok, Tarif Cukai Vape Juga Naik

ilustrasi rokok elektrik
Sumber :
  • pixabay

Malang – Belum lama ini, pemerintah telah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rokok sebesar 10 persen. Tak hanya itu, pemerintah juga menaikkan tarif cukai rokok elektrik sebesar 15 persen, pada tahun 2023 dan 2024. 

Usai Dipecundangi Persebaya, Widodo : Kecewa Secukupnya Tatap Laga Selanjutnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Jokowi meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” kata Sri Mulyani dalam keterangannya, Kamis 3 November 2022.

Motivasi dari Widodo C Putro untuk Pemain Arema FC Usai Tumbang Dari Persebaya

Sri Mulyani mengungkapkan, Pemerintah dalam memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok. Menkeu berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan semakin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ujarnya.

KoinWorks Tingkatkan Kesadaran Berinvestasi Melalui Yoga

Selain itu, Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif CHT ada pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title