Serikat Pekerja Suarakan Kenaikan UMK Kota Malang Seperti PNS

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Malang, VIVA – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang berharap keberpihakan pemerintah Kota Malang dalam penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024. Pekerja ingin ada kenaikan UMK sebesar 8 hingga 12 persen seperti kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS).

Pemkot Pasuruan Remikan Gedung PLUT-KUMKM Dorong Kemajuan UMKM

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno mengatakan, bahwa para pekerja atau buruh akan membawa usulan kenaikan UMK seperti PNS. Alasannya, jika Menteri Keuangan bisa menaikan gaji PNS seharusnya pemerintah juga bisa menaikan UMK. 

"Ya kalau bisa ya seperti kenaikannya pegawai negeri (PNS) yakni 8 atau 12 persen. Kalau Menteri Keuangan bisa memutuskan itu, masak buat buruh tidak bisa," kata Suhirno, Selasa, 21 November 2023. 

Momen Haul Mbah Slagah Kota Pasuruan Dipadati Ribuan Jemaah

Dia menyebut usulan resmi memang belum mereka lakukan. Namun, garis besar perjuangan para pekerja adalah kenaikan seperti PNS. Alasannya, melihat pertumbuhan ekonomi di Kota Malang dianggap sangat memungkinkan jika UMK 2024 dinaikkan antara 8 hingga 12 persen. 

"Tentu semuanya memungkinkan karena ada perubahan perubahan ini. Sehingga kami juga menunggu bagaimana realisasinya," kata dia. 

Keseruan Gus Ipul dan Mas Adi Saat Halal bi halal Bersama ASN Pemkot Pasuruan

Sementara Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengaku belum membahas kenaikan UMK di wilayahnya. Pembahasan kenaikan UMK kemungkinan besar akan dilakukan pekan depan dengan lintas sektoral. 

"UMK Kota Malang 2024 masih akan dibahas minggu depan. Kecenderungannya nanti kita lihat. Kami harus mempertimbangkan. Jadi kemungkinan kenaikan berapa persen kami masih belum tau, harus dikaji dulu," tutur Wahyu. 

Halaman Selanjutnya
img_title