Second Home Visa Jadi Jurus Imigrasi Dongkrak Investasi dan Pariwisata

Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana
Sumber :
  • Istimewa

Malang – Direktorat Jendral Imigrasi merancang sejumlah rencana sebagai langkah pemulihan ekonomi ditengah ancaman resesi di level dunia. Salah satu jurusnya adalah mengadakan Coaching Clinic on Immigration Services & Second Home Visa Assisting, di Wisma SIER, pada Kamis 3 November 2022 kemarin. 

Menkop UKM Teten Masduki Puji Kontribusi MCC dalam Geliat Ekraf di Malang

Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam kesempatan itu meluncurkan dan memperkenalkan Second Home Visa di depan tamu undangan yang hadir. Seperti perwakilan konsulat negara-negara sahabat yang ada di Surabaya mulai dari Jepang, Jerman, Australia, dan India serta perwakilan Pemerintah Kota Surabaya.

Widodo Ekatjahjana mengatakan, mereka telah menjalin kerjasama dengan PT.SIER dan PT.PIER. Tujuannya, untuk mendongkrak investasi masuk dari luar negeri dan menggenjot sektor pariwisata untuk mendatangkan devisa. 

Ada Desakan Jadi Dirut Tugu Tirta, Samsul Pilih Komitmen di Perumda Tirta Kanjuruhan

"Berdasarkan data investor dan tenant yang ada dibawah koordinasi PT SIER dan PT PIER, jumlahnya ada ratusan. Sehingga, memerlukan layanan yang lebih ramah, mudah, cepat dan efisien, supaya mereka merasa nyaman berinvestasi di Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan," ujar Widodo, Jumat, 4 November 2022. 

Widodo menuturkan, bahwa program ini dijalankan untuk mendekatkan imigrasi dengan pihak-pihak terkait. Demi memberikan penjelasan kepada seluruh stakeholder, terutama investor asing. Apalagi Second Home Visa bisa sampai 5 atau 10 tahun.

Opini : Pilkada Kota Batu dan Harapan Pariwisata Berkelanjutan

"Second Home Visa bisa menjadi pintu bagi orang orang asing yang notabene pebisnis miliarder, atau wisatawan mancanegara, yang bisa kami tawarkan kepada mereka. Second Home Visa bisa sampai 5 atau 10 tahun," ujarnya. 

Adapun pendaftaran Second Home Visa ini dapat dilakukan melalui sistem online dari dalam dan luar negeri dengan mengakses situs visa-online.imigrasi.go.id dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 3 juta rupiah. Dengan cara ini, maka pemohon tidak akan bolak balik mengurus izin tinggalnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title