Kecewa Atas Vonis Ringan Tragedi Kanjuruhan, Mahasiswa Ancam Demo Besar-besaran

Mahasiswa Desak Tragedi Kanjuruhan Ditetapkan Pelanggaran Ham Berat
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Vonis ringan untuk terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, membuat sejumlah elemen di Malang Raya kecewa. Pasalnya, Tragedi ini membuat 135 jiwa meninggal dunia dan ratusan orang mengalami luka-luka akibat kepanikan terkena gas air mata.

Hadiri Indonesia Damai, Cak Nur-Mas Heli Tetap Rawat Ingatan Tragedi Kanjuruhan

Aliansi Mahasiswa Peduli Angin Kanjuruhan (AMPAK) mengancam menghitamkan Malang dengan melakukan demonstrasi besar-besaran menyikapi vonis ini. Pandangan mereka, vonis ringan para terdakwa tidak adil dan sebanding dengan jumlah korban meninggal dunia yang mencapai 135 orang. 

"Segera kami lakukan unjuk rasa besar-besaran. Kami masih melakukan konsolidasi, karena teman-teman ini berasal dari berbagai perguruan tinggi di Malang dan daerah lain di Indonesia," kata koordinator AMPAK, M Djibril, Senin, 20 Maret 2023. 

Arema FC dan Suporter Gelar Doa Bersama Korban Tragedi Kanjuruhan

Mahasiswa S3 Teknik Informatika di salah satu perguruan tinggi di Malang ini sangsi dengan pertimbangan majelis hakim yang menyebutkan arah angin yang mengubah gas air mata ke arah tribun di malam 1 Oktober 2022 itu. Sejumlah kejanggalan inilah yang memantik amarah pegiat kemanusiaan di Malang dan Indonesia. 

"Bagi Anda yang waras, kira-kira bagaimana pendapatnya kalau terdakwa yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia hukumannya sangat ringan?. Kasihan anginnya juga kan kalau ikut disalahkan," ujar Djibril. 

Progres Renovasi 85 Persen, Stadion Kanjuruhan Ditarget Bisa Digunakan di Akhir Tahun 2024

Pria yang akrab disapa Emde ini menuturkan, bahwa proses pengusutan hingga peradilan tidak berjalan transparan. Mereka mendesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang alias Perppu dengan melibatkan penyidik eksternal selain Polri agar kasus ini transparan dan memenuhi rasa keadilan. 

"Kita ketahui bersama, penembak gas air mata ialah polisi tapi tidak diperiksa dan proses pengusutan tidak transparan. Kami mendesak peradilan kasus ini harus adil, terbuka dan independen. Presiden Jokowi sepertinya harus menerbitkan Perppu, agar ada penyidik eksternal selain Polri dalam kasus pelanggaran pidana aparat," tutur Djibril. 

Halaman Selanjutnya
img_title