Vonis Ringan Tragedi Kanjuruhan, TATAK Berharap Laporan Pasal Pembunuhan Diproses Polisi

Tim hukum Aremania dari TATAK yakni Imam Hidayat.
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) berharap laporan mereka ke Polres Malang tentang dugaan pasal 338 KUHP dan 340 KUHP ditangani secara serius oleh penyidik polisi. Dua pasal ini masing-masing tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana dalam Tragedi Kanjuruhan yang membuat 135 jiwa meninggal dunia. 

Sopir Truk Laka Maut Tol Pandaan - Malang Ditetapkan Jadi Tersangka

Koordinator TATAK, Imam Hidayat mengatakan, untuk laporan model B hingga saat ini belum naik ke penyidikan. Bahkan, dengan nada menyindir dia bilang. Jika memang dihentikan silahkan Polres Malang memberitahu bahwa laporan Model B dihentikan. Karena sampai saat ini tidak menemui kejelasan. 

"Untuk laporan model B, kami sudah beberapa kali mempertanyakan langkah itu. Kalau mau naik ya naikkan ke penyidikan. Kalau berhenti ya berhentikan. Nanti kalau sudah ditetapkan biar kita bisa lakukan upaya hukum selanjutnya," kata Imam, Kamis, 16 Maret 2023.

Kecelakaan di KM 77 Tol Pandaan - Malang Libatkan 52 Orang, Polisi Lakukan Investigasi

Imam dan TATAK akan melakukan pertemuan dengan Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana untuk mempertanyakan soal laporan model B. Sejauh ini, dari penyidik sudah 5 kali memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2P). 

"Mereka sedang mengumpulkan berbagai macam fakta dan bukti di laporan model A yang telah beredar luas dan bisa diketahui bersama. Tapi kan masih terus penyelidikan saja. Itu kan fakta ya, kurang bukti apalagi?. Angkanya jelas 135 nyawa meninggal dunia," ujar Imam. 

3 Korban MD Kecelakaan Bus Di Tol Pandaan - Malang Sudah Dibawa ke Rumah Duka

Imam juga mengungkapkan, sebenarnya sejumlah bukti dugaan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana telah dipaparkan di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya. Untuk itu mereka terus meminta kepastian soal laporan model B yang mereka layangkan. 

"Buktinya kan sudah ada, dari sidang itu kan terungkap Ketua Panpel Abdul Haris bilang overload tiket atas permintaan Kapolres Malang (AKBP Ferli Hidayat) kemudian Suko Sutrisno (security officer) bilang pemukulan dilakukan di awali oleh kepolisian itu kan fakta-fakta," tutur Imam. 

Halaman Selanjutnya
img_title