Terdakwa Divonis 1,5 Tahun Hingga Bebas, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tanggapi Sinis

Anggota Tim TATAK Imam Hidayat dan Devi Athok
Sumber :
  • Viva Malang

Imam Hidayat menyatakan, atas hasil putusan pengadilan ini, keluarga korban juga sudah menyatakan bahwa mereka tidak puas dengan proses sidang yang dilakukan. Mereka merasa tidak ada keadilan dalam proses ini. 

Sopir Angkot hingga Ojol di Kota Batu Sumringah Usai Dapat Bantuan dari Pemkot

"Tidak ada keadilan, tidak didapatkan keadilan oleh keluarga korban dengan putusan 1,5 tahun apalagi sekarang ada yang bebas. Semakin memperkuat dugaan kita sejak awal bahwa kasus Kanjuruhan ini sudah terkondisi," tutur Imam Hidayat.