Berharap Wali Kota dan Bupati di Malang Bantu Restorative Justice Untuk Pendemo Arema FC

Kantor Arema FC usai di demo Arek Malang
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan atau TATAK, Imam Hidayat berharap Kepala Daerah di Malang Raya menjadi inisiator dalam upaya restorative justice atau keadilan restorasi bagi masa pendemo Arema FC yang ditangkap polisi. 3 kepala daerah itu adalah, Wali Kota Malang, Wali Kota Batu dan Bupati Malang

Gasak Australia U23, Shin Tae-yong Puji Mentalitas dan Solidnya Permainan Indonesia U23

Dia juga berharap Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjadi fasilitator dalam upaya itu. Menurut Imam keadilan restoratif untuk kepentingan Malang Raya. Tujuannya agar sesama Arek Malang bisa kembali bersatu dan tidak lagi terpecah belah. 

"Kami berharap Kapolresta menjadi fasilitator agar ada restorative justice kepada seluruh Pemda Malang Raya. Karena ini ada kepentingan Malang Raya agar mereka semua mempertemukan seluruh tokoh Aremania agar fokus kembali menuntut usut tuntas dan jangan ada lagi chaos karena kami takut ada yang mengadu domba," ujar Imam. 

Aksi Brilian Ernando dan Gol Komang Bawa Indonesia U23 Menang 1-0 Atas Australia U23

Sebelumnya, Polresta Malang Kota menetapkan 7 orang sebagai tersangka atas pengerusakan kantor Arema FC. Massa dari Arek Malang ini sebenarnya ingin mempertanyakan sikap manajemen atas penanganan dan pengawalan kasus Tragedi Kanjuruhan. Namun, di luar dugaan demo berakhir ricuh. 

Dari 7 tersangka, 5 orang telah menyerahkan kuasa ke TATAK sejak, Selasa, 31 Januari 2023. 5 tersangka ini adalah Ferry Christianto (37 tahun) yang dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Pj Wali Kota Malang Sebut Pipa Bocor Hingga Tanah Ambles Akibat Akumulasi Kendaraan Besar

Lalu, Adam Rizky (24 tahun), Muhammad Fauzi (24 tahun), Nauval Maulana (21 tahun), Aryo Cahya (29 tahun). Untuk 4 orang ini dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. 

"Kalau 135 nyawa terdakwa 5 orang dengan pasal ke alpaan. Sedangkan 7 orang demo kemarin tidak direncanakan chaos justru di dakwa dengan pengerusakan dan penghasutan. Ini berbanding terbalik dengan laporan model B yang justru mengalami kemunduran," ujar Imam. 

Halaman Selanjutnya
img_title