Upaya Perdamaian Bagi Tersangka Demo Ricuh di Kantor Arema FC Dengan Restorative Justice

Kondisi Kantor Arema FC
Sumber :
  • Viva Malang

MalangTim Advokasi Tragedi Kanjuruhan atau TATAK berupaya meminta perdamaian agar tersangka dari massa Arek Malang dibebaskan dari penjara oleh Polresta Malang Kota. Mereka berharap restorative justice atau keadilan restoratif berlaku bagi para tersangka yang diduga terlibat pengerusakan demo Kantor Arema FC pada Minggu, 29 Januari 2023 kemarin. 

Atlet Nasional Dukung Paslon NH, Dari Pembalap Downhill hingga Mantan Punggawa Timnas

Solehudin menjadi kuasa hukum sejak menerima surat kuasa pada Selasa, 31 Januari 2023 dari 5 tersangka yakni, Ferry Christianto (37 tahun) yang dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Lalu, Adam Rizky (24 tahun), Muhammad Fauzi (24 tahun), Nauval Maulana (21 tahun), Aryo Cahya (29 tahun). Untuk 4 orang ini dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. 

Kejari Kota Batu Musnahkan BB 48 Kasus Inkrah

Solehudin berharap manajemen Arema FC, Polresta Malang Kota, hingga Kejaksaan Negeri Malang maupun otoritas terkait terketuk hatinya dalam upaya restorative justice ini. Tujuannya adalah kekondusifitasan Malang Raya. 

Selain itu, dia menegaskan tujuan Arek Malang adalah demonstrasi terkait penanganan Tragedi Kanjuruhan. Bukan, dengan niat menyerang Kantor Arema FC

Unjuk Rasa Pelajar MA di Jombang, Polisi Langsung Dalami Kasus Dugaan Pencabulan

"Kita lakukan penangguhan dan restorative justice agar masyarakat Malang nyaman dan tentram. Mohon hati nuraninya (semua pihak) bahwa yang demo adalah teman-teman kita. Mereka hanya menuntut keadilan bahwa ada chaos pasti ada pemicunya," kata Solehudin, Rabu, 1 Februari 2023. 

Sholehudin mengatakan, bahwa saat ini yang harus dilakukan manajemen Arema FC adalah memberikan edukasi. Sebab, para demonstran juga bagian dari pendukung Arema FC. Menurutnya, edukasi tidak harus berujung dipidanakan. 

Karena niat awal Arek Malang Bersikap adalah melakukan demonstrasi untuk meminta kepastian dan keadilan bagi 135 korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan. 

"Karena niatnya (demo) hanya meminta ke manajemen Arema FC. Berarti kan tidak ada persiapan chaos pasti ada pemicunya. Kecuali dari rumah bawa parang atau benda tajam lainnya. Saya yakin itu hanya meminta dan menuntut rasa kemanusiaan pada para korban," kata Solehudin. 

Sebagai informasi demo di Kantor Arema FC di Jalan Mayjend Panjaitan pada Minggu, 29 Januari 2023 kemarin berujung ricuh. Akibat kericuhan ini kaca kantor dan beberapa bangunan mengalami kerusakan.